Ramdhania El Hida - detikFinance Jakarta - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, kenaikan gaji presiden dan pejabat negara belum akan dilakukan. Kenaikan gaji Presiden baru akan dilakukan setelah gaji pegawai rendahan TNI/Polri minimal Rp 2 juta. "Saya belum tahu (kapan)," kata Hatta Rajasa saat ditanya apakah kenaikan akan dilaksanakan tahun ini, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (31/1/2011). Hatta kembali menegaskan pernyataan Presiden dalam Rapat Kerja TNI/Polri beberapa waktu lalu bukan bentuk pernyataan keinginan presiden untuk meminta kenaikan gaji. Apalagi jika pernyataan tersebut dikaitkan dengan usulan pemerintah menaikan gaji para pejabat negara. "Yang disampaikan presiden adalah tidak akan ada kenaikan gaji presiden apalagi sebelum pegawai rendahan TNI/Polri itu naik secara bertahap sampai paling tidak Rp 2 juta," tegasnya.. Dalam catatan detikFinance, pemerintah memang berniat untuk memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dengan menaikkan batas minimum pendapatan mereka. Mulai tahun 2011, gaji PNS dengan pangkat terendah adalah Rp 2 juta, atau meningkat dari tahun 2010 yang sebesar Rp 1.895.700. Hatta menambahkan masalah kenaikan gaji pejabat negara harus terlebih dahulu dibahas oleh Menteri Keuangan dan selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. "Presiden sebelumnya sudah mengatakan belum saatnya kenaikan gaji dan (pernyataan)itu juga belum dicabut presiden," imbuh Hatta. Seperti diketahui, wacana gaji presiden akhir-akhir ini mencuat kembali setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan gajinya selama 7 tahun terakhir tidak pernah naik. Gaji terakhir yang diterima presiden RI angkanya mencapai Rp 62 juta pada tahun 2006. Bandingkan dengan gaji direksi BUMN yang kini mencapai ratusan juta rupiah. Pemerintah pun berniat menaikkan gaji presiden dan sejumlah pejabat lainnya. (nia/qom) |
Sumber: detikcom |
0 komentar:
Posting Komentar